ABSTRAKSI

    Judul penelitian ini adalah Peran Partai Politik Dalam Rekruitmen Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 (Studi Kasus di Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Cilacap).  
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan analisa normatif kualitatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder sebagai bahan utama. Tujuan penelitian ini adalah, untuk menganalisis peran partai politik dalam rekruitmen calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004, dan untuk menganalisis mekanisme rekruitmen calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditentukan oleh partai politik. 
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran partai politik dalam Rekruitmen calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan UU No. 32/2004, dapat disimpulkan dari Pasal 59 Ayat (1) menentukan bahwa Partai politik merupakan pintu satu-satunya dalam hal pencalonan (sistem terbatas) Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah. Calon perseorangan (calon independen), diakomodir dalam proses pencalonan pilkada langsung tetapi aksesnya sangat sempit. Sempitnya akses calon perseorangan itulah yang memberi konfirmasi bahwa nuansa rekruitmen calon oleh partai menggunakan sistem tertutup. Peran partai politik sebagai sarana rekruitmen politik dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat, adalah Menyiapkan kader-kader pimpinan politik; melakukan seleksi terhadap kader-kader yang dipersiapkan; serta perjuangan untuk penempatan kader yang berkualitas, berdedikasi, memiliki kredibilitas yang tinggi, serta mendapat dukungan dari masyarakat pada jabatan jabatan politik yang bersifat strategis. Namun partai politik cenderung terperangkap oleh kepentingan partai dan/atau kelompoknya masing-masing dan bukan kepentingan rakyat secara keseluruhan, sehingga yang terjadi peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat khususnya peran sebagai wadah penyalur aspirasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekruitmen dan sarana pengatur konflik, belum dapat dilaksanakan secara optimal. Mekanisme Rekruitmen calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditentukan oleh partai politik dalam Penjaringan, Penyaringan dan Penetapan, partai menetapkan nama calon Bupati dan/atau Wakil Bupati yang dilakukan oleh Partai, dengan menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik yang berasal dari perorangan maupun kelompok masyarakat. Persyaratan bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada kriteria dalam syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun ketentuan internal partai dengan mempertimbangkan parameter seleksi administratif calon seperti aspek kesetiaan pada dasar negara dan idiologi bangsa, aspek akseptabilitas, aspek kapabilitas, aspek mekanisme kontrol dan ketaatan sebagai hamba hukum (kredibilitas pemerintahan).

Penelitian dilakukan Tahun 2006

Category: 0 komentar

Tidak ada komentar: